Monitoring dan evaluasi kinerja akademik tenaga pendidikdalam bidang Pembelajaran dilakukan oleh Unit Penjamin Mutu (UPM) Fakultas dengan menggunakan angket yang diberikan kepada mahasiswa. Evaluasi terhadap  perkuliahan, proses belajar mengajar (PBM) dilakukan oleh UPM satu kali tiap semester yaitu pada akhir semester, selain itu UPM juga melakukan monitoring melalui observasi dan dialog dengan mahasiswa dan tenaga pendidik sejawat. Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan UPM dilaporkan kepada Ketua PSM dan DekanFEB untuk dapat ditindaklanjuti. Sedangkan evaluasi terhadap penelitian dan pengabdian tenaga pendidik dilakukan dengan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian yang telah dilakukan tenaga pendidik. Laporan ini dapat diperoleh melalui laporan Beban Kinerja Tenaga pendidik yang setiap tahun dikumpulkan. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan UPM dapat diakses pada laman: https://goo.gl/VNUquo.Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh PSM dapat diakses pada laman: https://goo.gl/nLM4MR.

Monitoring dan Evaluasi serta Rekam Jejak Kinerja Tenaga Kependidikan

Monitoring dan evaluasi kinerja tenaga kependidikan yang ditempatkan di prodi dilakukan oleh ketua prodi dan dilaporkan ke tingkat Fakultas. Staf tenaga kependidikan diwajibkan hadir dan mengisi absensi. Kehadiran tenaga kependidikan yang ada difakultas dievaluasi pada tiap akhir bulan, apabila staf tenaga kependidikan tersebut berhalangan hadir harus membuat surat izin.

KEHADIRAN TENAGA PENDIDIK DALAM PERKULIAHAN

Evaluasi kehadiran Tenaga Pendidik dalam perkuliahan dilakukan oleh bagian akademik fakultas melalui monitoring perkuliahan yang dilakukan secara rutin oleh petugas monitoring. Petugas monitoring setiap hari selalu mencatat kehadiran Tenaga Pendidik dalam pelaksanaan pengajaran. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 2946/J30/HK/2007tentang Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Program Pendidikan Diploma dan Sarjana di Universitas Bengkulu bahwa kehadiran minimal Tenaga Pendidik dalam pengajaran adalah 80% dari pertemuan pengajaran yang harus dilakukan.  Hasil evaluasi ini digunakan untuk menilai kinerja pengajaran Tenaga Pendidik dan memperbaiki proses belajar mengajar pada semester berikutnya.

Kehadiran Tenaga Pendidik pada setiap hari merupakan hal wajib yang dilakukan Tenaga Pendidik yang dicatat dan dimonitor melalui finger print. Kehadiran Tenaga Pendidik setiap hari kerja mendorong Tenaga Pendidik untuk produktif dalam berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan Tenaga Pendidik. Ketersediaan ruang Tenaga Pendidik di PSM untuk setiap Tenaga Pendidikmemberikan kenyamanan bagi Tenaga Pendidik untuk bekerja secara privasi dan mandiri dalam menjalankan tugas-tugasnya terkait pengajaran, penelitian, pengabdian, dan juga pembimbingan mahasiswa.

 

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik PSM wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai penganti DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang selama ini digunakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri dan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksana PP No. 46 tahun 2011. Penilian SKP Tenaga Pendidik di PSM dilakukan oleh atasan langsung Tenaga Pendidik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis yakni Wakil Dekan Bidang Akademik dan Ketua PSM. Penilaian SKP dilakukan pada setiap akhir tahun. Sejauh ini penilaian SKP Tenaga Pendidik PSM berada pada katagori baik. Penilaian prestasi kerja Tenaga Pendidik meliputi penilaian sasaran kinerja Tenaga PendidikPNS dengan bobot 60% yang meliputi aspek-aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, dan penilaian perilaku kerja dengan bobot 40% meliputi unsur orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.

 

Beban Kerja Tenaga Pendidik (BKD)

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Pendidik, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Tenaga Pendidik, disebutkan bahwa Tenaga Pendidik adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Atas dasar UU dan PP tersebut tugas utama Tenaga Pendidik adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Pelaksanaan tugas utama Tenaga Pendidik ini dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Tenaga Pendidik kepada para pemangku kepentingan yang disebut laporan Beban Kerja Tenaga Pendidik (BKD).

Pada PSM setiap Tenaga Pendidik wajib membuat laporan BKD-nya. Tenaga Pendidik PSM membuat laporan BKD Untuk setiap semester dan dilaporkan Ke Dekan melalui Ketua Jurusan. Laporan BKD akan dievaluasi oleh tim penelia Jurusan dan fakultas yang hasilnya dilaporkan ke tim penlian universitas. Hasil penilaian BKD akan menentukan keberlanjutan pembayaran tunjangan profesi Tenaga Pendidik. Apabila hasil evaliasi BKD tidak memenuhi standar yang ditetapkan maka pihak universitas akan melakukan pemutusan tunjangan profesi Tenaga Pendidik yang bersangkutan. Sejauh ini, laporan BKD dari Tenaga Pendidik PSM berjalan dengan lancar dan selalui dapat memenuhi kriteria penilaian yang ditentukan. Hal ini dibuktkan belum pernah terjadi pemutusan tunjangan profesi Tenaga Pendidik di PSM.