Tren gaya hidup masyarakat saat ini untuk tampil cantik dan sehat membuat pasar kosmetik di Indonesia meningkat pesat. Peningkatan demand ini, sayangnya juga memicu beredarnya kosmetik ilegal di pasaran. Data perkara tindak pidana Badan POM menunjukkan bahwa 43% perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun 2019 adalah perkara terkait kosmetik dengan nilai keekonomian temuan barang bukti mencapai 149,4 miliar rupiah. Upaya untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal, tidak hanya dilakukan Badan POM melalui intensifikasi pengawasan/penindakan. (https://www.pom.go.id)
Selamat kepada Orizey Hafizh Wahuyi Manajemen angkatan 2018 atas prestasinya dalam Pemilihan Duta Kosmetik Bengkulu berhasil meraih peringkat 10 besar.