Program Studi Sarjana Ilmu Manajemen merupakan satu-satunya program studi yang ada di Jurusan Manajemen. Prodi S1 Ilmu Manajemen berdiri berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 0542/0/1983 tanggal 8 Desember 1983. Sejak awal hingga saat ini, Prodi S1 Ilmu Manajemen selalu berbenah diri dengan melakukan evaluasi diri secara berkala untuk mengukur internal capability dan external opportunity. Mekanisme evaluasi diri dilakukan dengan merujuk pada lembaga akreditasi resmi milik pemerintah, yakni Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Sejak berdiri hingga saat ini Prodi S1 Ilmu Manajemen sudah melakukan sebanyak lima kali proses akreditasi, dan 4 kali memeroleh akreditasi A dari BAN-PT, seperti tertera dalam milestone pencapaian dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di atas. Pencapaian tersebut memantapkan Prodi S1 Ilmu Manajemen mencapai Tahap ketiga dari rencana strategis S1 Ilmu Manajemen yang merujuk pada Restra Fakultas dan Universitas sebagai institusi induk. Pada tahun 2021 – 2025 ini, Prodi S1 Ilmu Manajemen berencana untuk memenuhi pencapaian daya saing regional Asean dan Internasional. Untuk itu, Prodi S1 Ilmu Manajemen melihat peluang pencapaian yang mungkin diraih.

Tahapan proses persyaratan akreditasi/sertifikasi Lembaga atau program studi secara umum dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Tingkat Nasional: BAN-PT: Instrumen lama meliputi 7 standar, sementara terbaru 9 standar;
  • Tingkat Regional: Sertifikasi AUN-QA;
  • Tingkat Internasional: AACSB, AMBA, EQUIS, IACBE, AAPBS, ACBSP, RSC, RCI, CAEP,dan lain sebagainya.

Sebagai tahap lanjut, Prodi S1 Ilmu Manajemen memang sebaiknya melangkap ke tahap regional dengan mempersiapkan akreditasi AUN-QA. Namun demikian, merujuk pada Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 dan setelah mempelajari lebih jauh, AUN-QA bukanlah Lembaga akreditasi dan hanya Lembaga sertifikasi. Oleh karena itu, Prodi S1 Ilmu Manajemen memilih untuk langsung meloncat ke tahap internasional. Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 ada beberapa Lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya adalah Accreditation Council for Business Schools and Programs (ACBSP).