Sistem dan pelaksanaan tata pamong PSM mencerminkan perilaku dan metode yang digunakan oleh PSM untuk menggunakan seluruh potensi sumberdaya yang dimiliki secara optimal. Program Studi Manajemen (PSM) merupakan satu-satunya program studi yang ada di Jurusan Manajemen, PSM berdiri berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 0542/0/1983 tanggal 8 Desember 1983. Saat ini, PSM memiliki tenaga pendidik tetap sebanyak 29 orang, dengan rincian: 11 orang bergelar Doktor, 18 orang bergelar Master. Pengelolaan PSM FEB UNIB didasarkan pada asas hukum, yaitu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan (UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, PP No. 19/2005, PP No. 15/2005, Statuta Unib, serta peraturan dan perundang-undangan yang relevan). Sistem pengelolaan tersebut merupakan titik tolak untuk menggerakkan struktur organisasi yang sudah ditetapkan oleh institusi sehingga tugas pokok dan fungsi tiap unit dapat dikelola secara terstruktur.

Dalam upaya untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi yang diemban, PSM membangun sistem dan pelaksanaan tata pamong yang bersifat kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. PSM membangun keterbukaan dalam pelaksanaan tata pamong, hal ini dilakukan untuk memberi peran cukup besar bagi civitas akademika agar dapat terlibat dalam penyelenggaraan program.

Pengelolaan PSM dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan dan seorang Sekretaris Jurusan, selama tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 telah terjadi dua kali pergantian Ketua Jurusan, pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2016 PSM dipimpin oleh Dr. Willy Abdillah, M.Sc. sedangkan pada tahun 2016 sampai sekarang dipimpin oleh Dr. Fitri Santi, M.S.M. Pelaksanaan tata pamong di PSM dapat berjalan dengan baik karena adanya dukungan komitmen organisasi yang menjunjung tinggi nilai etika, aturan dalam menjalankan aktivitas. peraturan perkuliahan, etika dosen, mahasiswa,  tenaga kependidikan, serta adanya pedoman dan prosedur (Standard Operating Procedures atau SOP) untuk berbagai kegiatan akademik. Secara rinci tata pamong menganut nilai-nilai sebagai berikut:

Kredibilitas PSM

PSM berupaya membuktikan sebagai salah satu program studi yang dapat menyelenggarakan pengelolaan organisasi terpercaya dan terbaik di Unib. Upaya pelaksanaan tata pamong pada PSM dengan mempertahankan aspek kredibilitas pada dasarnya mengacu pada Peraturan Menteri No.75 tentang Statuta Universitas Bengkulu dan UU No.12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi. Sebagai Penyedia layanan pendidikan yang bermutu, kredibilitas PSM ditunjukkan dengan dengan adanya pengelolaan PSM yang berdasarkan aturan yang berlaku.

Otonomi penuh diberikan pada Ketua PSM untuk membentuk tim yang merencanakan, melaksanakan program, dan membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan. Bukti kepercayaan pada PSM adalah terjalinnya kerjasama dengan berbagai institusi baik didalam maupun diluar negeri. Kerjasama dalam negeri sudah terjalin dengan institusi yang ditunjukkan dengan permintaan untuk menjadi staf ahli, konsultan  di  institusi kementrian dan Pemda Provinsi Bengkulu. Secara khusus pengelola PSM, dosen, karyawan, dan mahasiswa berupaya mempertahankan kredibilitas PSM dengan cara:

1.  Melaksanakan proses belajar mengajar yang tersistematis. Kegiatan perkuliahan mengacu pada SAP dan Silabus yang dibuat mengacu pada kurikulum tahun 2017 dan berupaya memperbaiki kurikulum tersebut menjadi berbasis KKNI. Upaya yang sudah dilakukan antara lain adalah melaksanakan workshop berbasis KKNI pada tanggal 1-2 Desember 2016 dengan Narasumber Bapak Dr. Harjum Muharam, S.E., M.S.M. Beberapa kurikulum yang sudah tidak sesuai kebutuhan pasar telah dihapuskan sedangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan pasar namun belum tersedia kemudian ditambahkan. Kurikulum yang masih berlaku namun sudah kurang relevan dengan kebutuhan pasar disesuaikan dan dilakukan perbaikan. Perkuliahan dilaksanakan sebanyak 16 kali pertemuan tiap semester dan dosen memberikan ujian tengah semester pada pertemuan ke 8 dan ujian akhir semester setelah memenuhi minimal 80% kewajiban tatap muka atau 12 kali pertemuan.

2.  PSM menyiapkan jadwal perkuliahan setiap semester berdasarkan alur kurikulum 2017 dan membuka penawaran mata kuliah setiap semester.

3.  PSM menyediakan sarana dan prasarana penunjang proses perkuliahan pada setiap ruang kelas seperti LCD projector, white board serta alat tulisnya, dan kipas angin.

4.  PSM menyediakan fasilitas literatur terkait bidang ilmu Manajemen seperti: ruang baca Jurusan dan perpustakaan Jurusan Manajemen. Upaya menambah fasilitas belajar mahasiswa akan dilakukan setelah gedung Pembelajaran terpadu FEB UNIB selesai dibangun.

5.  Sistem monitoring dan evaluasi dilakukan setiap akhir semester pada tiap proses perkuliahan. Pada akhir semester PSM memberikan angket berwujud kuesioner yang diisi oleh mahasiswa untuk memberikan tanggapan mengenai kinerja dosen tiap semester. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi oleh tim Unit Penjaminan Mutu (UPM) dengan tujuan perbaikan mutu secara berkelanjutan.

6.  PSM mengumumkan nilai mahasiswa melalui portal Akademik yang dapat diakses mahasiswa dan dosen pengampu mata kuliah.

Kerjasama  dengan luar negeri sudah terjalin dengan 15 institusi mencakup kerjasama kolaboratif bidang pengembangan program, penelitian, dan publikasi ilmiah. Di sisi lain, mahasiswa juga dipercaya untuk mewakili provinsi Bengkulu dalam pertukaran pelayaran Indonesia, Jambore pemuda Indonesia, In Acknowledgement of Your Dedication of Pemuda Mendunia Program as a Volunteer (Internasional/Kualalumpur Malaysia), Global Ideapreneur Week 2017 (Internasional/Malaysia) dan pemilihan Putri Indonesia.

 

Transparansi

Pengelolaan PSM seoptimal mungkin mengutamakan konsep transparansi yang ditunjukkan dengan terbukanya pihak pengelola untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kegiatan-kegiatan yang ada di PSM, Fakultas, maupun Universitas. Misalnya, penentuan besarnya RBA dan penggunaan anggaran untuk aktifitas pengelolaan PSM serta untuk peningkatan mutu pembelajaran dirapatkan dalam rapat Jurusan kemudian disosialisikan kepada dosen, sehingga civitas akademika dapat mengusulkan rencana kegiatan. Transparansi juga ditunjukkan dengan bukti bahwa semua pengumuman yang berasal dari Dikti, Fakultas dan Universitas selalu disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika di PSM, sehingga seluruh civitasakademika dapat mengambil peluang yang ada tersebut. PSM menjalankan prinsip keterbukaan untuk memberi peran cukup besar bagi civitas akademika agar dapat terlibat dalam penyelenggaran program. Untuk mempermudah aplikasi prinsip transparansi di PSM dilakukan melalui mekanisme rapat. Dalam rapat tersebut, berbagai permasalahan yang ada dibahas bersama dan keputusan diambil setelah melalui pembahasan. Transparansi yang dilaksanakan melalui rapat terlihat pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1.     Pemilihan ketua dan sekretaris PSM, pemilihan anggota senat untuk wakil dosen, baik untuk senat Fakultas maupun senat Universitas, pemilihan ketua laboratorium jurusan, serta ketua laboratorium komputer dilakukan secara terbuka dan demokratis;

2.     Rapat rutin yang dilakukan di setiap awal semester seperti penentuan dosen pengajar mata kuliah.  Pengelola PSM menawarkan dosen-dosen sebagai pengajar suatu mata kuliah, namun jika dosen tersebut berkeberatan, maka pengelola PSM mendiskusikan kembali untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Dalam proses pengambilan keputusan yang transparan tersebut, pengelola senantiasa berkoordinasi dengan Fakultas/Universitas;

3.     Penyusunan program dan kegiatan yang akan dilakukan PSM;

4.     Pembentukan tim pelaksana program ataupun kegiatan di PSM.

Dalam hal penyampaian berbagai informasi, media yang dilakukan dengan cara langsung (lisan, surat, telpon), Website Jurusan Manajemen dan FEB, dan cara tidak langsung (ditempel di papan pengumuman). Pemilihan berbagai media dan jalur informasi ini bertujuan agar informasi bisa disampaikan secara transparan.

 

Bertanggung Jawab

Pengelolaan PSM menganut prinsip bertanggung jawab, pada setiap komponen PSM baik secara individu maupun kelompok dapat bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang ada pada lingkungan PSM. Implementasi prinsip bertanggung jawab pada setiap kegiatan ditunjukkan dengan bukti bahwa tugas-tugas yang ditetapkan dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku, waktu yang telah ditentukan, anggaran yang ditetapkan, sesuai dengan pedoman, SOP dan aturan-aturan yang berlaku ataupun kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.

Beberapa dosen PSM memiliki peran dalam hal penjaminan mutu akademik, hal ini ditunjukkan dengan adanya penugasan 2 orang dosen Manajemen di UPM Fakultas. Agar seluruh komponen di PSM dapat melaksanakan kegiatan dengan bertanggung jawab, maka seluruh kegiatan mengacu pada SOP yang telah disusun oleh UPM Fakultas (bahkan untuk kegiatan akademik-UPM Fakultas juga telah menyusun kebijakan akademik, standar akademik, manual prosedur serta manual mutu untuk menjamin tegaknya pelaksanaan peraturan guna penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan di tingkat Fakultas), standar dan aturan yang ditetapkan oleh Unib dan Kemenristek Dikti.

Apabila pelaksana kegiatan (pengelola PSM, Dosen, karyawan, dan Mahasiswa) tidak dapat bertangung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan dengan baik, atau melakukan pelanggaran aturan yang berlaku, maka pimpinan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Aturan tersebut harus dipatuhi dalam melaksanakan tugas secara bertanggung jawab, antara lain adalah Permen No.75 tentang statuta Unib, keputusan Rektor Unib, keputusan Senat Fakultas yang berkaitan kebijakan akademik, prosedur mutu dan SOP.

Akuntabilitas

PSMmerupakan institusi publik yang berupaya melaksanakan tupoksi yang berprinsip pada akuntabilitas, oleh karena itu setiap output harus dapat dipertanggung-jawabkan secara terukur. Pihak Fakultas dan Universitas memberikan kewenangan penuh kepada pengelola PSM untuk menyelenggarakan kegiatan akademik dan mengelola anggaran. Tiap semester PSM melakukan pelaporan penggunaan anggaran dalam bentuk SPJ kepada fakultas dan Universitas. Apabila SPJ dinyatakan tidak lengkap, maka pencairan anggaran untuk bulan berikutnya akan ditunda hingga laporan SPJ lengkap.

Upaya pengelolaan PSM yang akuntabel dapat diwujudkan dengan adanya laporan pelaksanaan kegiatan yang dibuat setelah selesai kegiatan sebagai salah satu bentuk SPJ. Wujud pelaporan tersebut bersifat administratif sehingga dapat dievaluasi oleh SPI. Bentuk pertanggung jawaban kegiatan PSM seperti membuat evaluasi diri, penilaian mahasiswa terhadap kinerja dosen, laporan pertanggung jawaban terhadap pekerjaan yang diberikan, tracer study, perubahan kurikulum.

 

Keadilan

PSM berupaya mewujudkan prinsip berkeadilan dalam melakukan pengelolaan program studi, PSM memberikan kesempatan untuk setiap individu dalam mengembangkan dirinya di bidang akademik tanpa memandang Suku, Agama, Ras, pangkat/golongan, usia maupun jenis kelamin.

Keadilan pada PSM tercermin pada proses pemilihan berbagai kepanitiaan, senat, pejabat struktural yang dilakukan secara adil. Bagi dosen yang memenuhi kualifikasi, kompetensi dan kontribusi untuk mengisi masing-masing posisi, diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penjaringan. Wujud prinsip keadilan antara lain adalah adanya Anggaran Penelitian, pengabdian, seminar, untuk semua dosen tujuannya adalah untuk mendorong untuk lebih aktif dalam konferensi nasional dan internasional.

Contoh keadilan yang lainnya yaitu dalam penentuan dosen pengampu mata kuliah, seluruh dosen memiliki jumlah mata kuliah dan sks yang berimbang dalam setiap konsentrasi. Dalam penentuan dosen pembimbing akademik maupun dosen pembimbing serta penguji skripsi, pengelola PSM senantiasa memberikan kesempatan yang sama kepada semua dosen secara berimbang.

Keadilan juga ditunjukkan jika ada dosen yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran aturan akan diberikan teguran, peringatan maupun sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa pengecualian.